Heru blog.
Blog iseng yang bahas tentang pendidikan, hobi, berita penting, sport dan almamaterku di STAN.
Friday, June 15, 2007.
Fenomena Forex halal atau haramkah?
Akhir – akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di internet, juga situs – situs investasi yang menawarkan persentase kembalian yang bisa kita bilang heboh deh. Dari return 20 % sampai 35 % perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah model bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal ?
Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan yang paling ramai adalah dari negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut memberi fatwa. Tapi terkadang fatwa – fatwa tersebut masih membingungkan para netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs – situs kerjasama internet seperti ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan fatwa – fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian – perjanjian di internet seperti akhir – akhir ini.
A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh.
dengan ketentuan sebagai berikut:
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi.
dan secara tunai.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1. pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
2. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3. Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bay).
• Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.
Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.
Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari’ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.
Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas ( ditukar atau diniagakan) , perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus ( pada satu masa/ tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai" ( Riwayat Muslim, no 4039 no hadith , 11/9 ) .
Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada future atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi ( PBK ). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap – tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK . Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara future atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.
Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat – sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak – masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar – benar Arif Billah. Wallahu A’lam Bisshowab.
26 comments:
betul. kalo yang meragukan lebih baik ditinggalkan.
(simpanan). " point ini sudah menunjukkan dengan jelas bahawa forex itu haram bagi yang suka-suka menceburi forex.
menarik, point paling penting adalah "harus" menyelesaikan dalam waktu tertentu.
berapa harga blog anda?
Saya pernah baca di islamonline bahwa margin trading itu haram; sedangkan forex biasanya tidak menggunakan leverage 1:1 tapi bisa sampe 1:500. Ada yg punya rujukan lain?
Secara umum, antara Jual Beli Wajar dengan JUDI terdapat batas yang sangat TEGAS.
Perbedaan TEGAS itu ada pada ALUR-nya.
Money Changer dan Forex Trading online, walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang.
Ada perbedaan mencolok:
- Money Changer BUKAN Judi.
- Forex Online = Judi.
terimaksih mas heru. komplit dan lugas.
Hehe. asalnya saya sangat tertarik dengan forex online tradding yang menjanjikan keuntungan yang besar. Selidik punya selidik dan setelah mencoba bermain di demo account, yang saya rasakan adalah proses mempertaruhkan uang kita. kalo prediksi kita benar maka kita untung, kalo prediksi kita salah kita buntung. Prediksi cuma 2. apakah harga akan naik atau akan turun. Kata orang kalo pake elmu, ni main forex bisa jadi halal, hwuahahaha. sekalian aja judi pake elmu biar jadi halal. Main forex walau sudah dengan ilmunya juga tetap aja untung-untungan. dan untung-untungannya sama dengan untung-untungan main judi.
Saya ingin respon terhadap komen Sdr Solehudin berkenaan forex. Dari tinjauan saya ke dalam forex, iaitu aktivitinya, ada dua cara melibat diri ke dalam forex. Satu, forex bisa menjadi hal perjudian, seperti mana komen Sdr Solehudin. Saya fahami, komen Sdr memang jelas ciri-ciri perjudiannya. Dua: forex bisa jadi hal perniagaan. Dalam hal ini, wang yang sdr laborkan tidak akan hilang di saat harga jatuh atau naik. Samalah seperti umpamanya, kita membeli sebuah parang harga RM15 dan akan menjualnya pada harga RM20. Andai kata belum ada pembeli pada harga RM20 saya tidak akan menjualnya, dan dalam satu tempoh untuk itu, parang saya masih ada, tidak hilang. Begitu juga forex, Umpamanya, kita membeli harga usd 1.3400 dengan harapan mahu menjualnya pada harga usd 1.3425. Andai kata harganya turun, saya tidak akan menjualnya, dan modal saya masih ujud lagi. Saya akan tunggu ia akan naik kemudian hari, dan menjualnya pada harga usd 1.3425. Jadi halal-haram forex bergantung kepada bagaimana kita menjalankannya.
Bagaimanapun, forex bisa sahaja dijalankan seperti berikut: Kita meletakkan pada satu harga usd yang belum hadir. Sampai waktunya hadir harga itu saya jual/beli, dan akan mengambil untungnya bila sampai harga yang saya tetapkan. Ini bertepatan dengan hukum seperti ini: sebatang pokok durian yang masih berbunga, saya jual. Ini adalah spekulasi. maka hukumnya haram. Jadi dalam forex kita harus beraktiviti yang seiring dengan hukum jual beli, jangan sampai melanggar garis panduan agama. Wallahu-a'lam.
makasih bang akhirnya gk ragu lagi bisnis forex! nice info.
Dari dulu sampe sekarang Forex emang membingungkan ada yang bilang haram kalo mainnya ngga pake ilmu alias untung2an tapi kalo make dan tau ilmunya itu Halal. Tapi yah emang puyeng kalo dipikirin terus.
kalo bisnis adsense gimana hukumnya ?
memang org yg gaptek ta mau mengikuti perkembangan dunia teknologi akan sangat tertindas dgn perasaannya sendiri (itu kalo yg merasa).apalagi dgn masalah FOREX yg lagi trend.
kalo udah terjun kedunia teknologi (Forex online) tekuni dgn seksama jangan setengah2, nanti akan tau mana yg benar dan mana yg salah. da' mayuribuk illa mayuribuk, latafti illa bil 'ilmi gainscup.
Feruz dll: Pecandu Forex biasanya mengaburkan makna Judi. Tapi kalang kabut bila ditanya; "Bagaimana cara membedakan jual beli wajar dengan jual beli Judi?
Silahkan liat jawabannya di: genghiskhun/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa.
-saya membeli buah durian di suatu kebun untuk di jual di kota dgn harapan nanti di kota buah durian saya laku (apakan ini spekulasi?)
- setelah sampe di kota durian saya tidak laku (laku tapi merugi krn hanya sedikit yang laku)
-saat saya membeli dikebun saya sepakat harga pembelian dgn harapan di kota saya menjual dgn harga yg lebih tinggi dari saya beli (masih harapan..krn saya belum pernah bersepakat dengan calon pembeli durian saya di kota)
-saya trading forex ambil posisi buy saat harga diposisi 1.0 (misalnya) Harga diketahui(disepakati) dengan harapan posisi harga akan naik menjadi 10.0.
-pada perjalanan waktu ternyata harga malah turun menjadi -10.0.
-unsur harapan (spekulasinya ) ada.
-pembelian awal harga sepakat.
-keuntungan masih tanda tanya…karena tidak ada kesepakatan harga dgn calon pembeli.
Assalamualaikum. Sedikit tambahan sebagai bahan pertimbangan bersama: Rasulullah pernah menganjurkan agar menyerahkan segala urusan kepada ahlinya, dan juga tidak boleh mendekati keragu-raguan serta tidak boleh berjudi atau menebak-nebak.
Menurut saya, apapun jenis usahanya dan perkaranya, jika tidak diserahkan kepada ahlinya atau orang yang mengetahui bidang tersebut dengan baik alhasil akan membawa kepada kegagalan dan jika berhasilpun hanya sekedar untung-untungan belaka dan ini masuk kepada zona ragu-ragu dan menebak-nebak karena tidak ada perencanaan dan usaha yang pasti terhadap bidang usaha tersebut sehingga apapun usahanya jika dilakukan demikian maka dapat dikatakan HARAM karena bersifat gambling. Forx sangat berbeda memang sangat mudah memasukkanya kepada sona gambling, hal ini sangat mudah dimaklumi karena pada forex pengembilan keputusan dan hasil dari keputusan dapat berlangsung sangat cepat sehingga tidak adanya kesempatan untuk melakukan evaluasi keputusan dan memperbaiki keadaan, bayangkan jika anda berniat usaha jualan nasi goreng dengan sejumlah dana dan dalam waktu sejam anda sudah mengetahui bahwa usaha anda sukses atau bangkrut, inilah yang mengakbiat kan forex terlihat seperti judi dikarenakan sempitnya jarak pengambilan keputusan dan hasil dari keputusan tersebut. Jika anda bukan ahlinya, hanya sekadar tahu cara transaksi, tapi tidak mengetahui pola-pola dari market serta faktor2 fundamenta ekonomi global yang mempengaruhi pergerakan harga, berarti anda telah menyerahkan pekerjaan ini bukan pada ahlinya dan anda telah berjudi karena dengan ketidak tahuan anda.. anda menaruh harapan kepadanya untuk mengaharap keberuntungan. Ini hanya sekadar gambaran dari saya berdasarkan mekanismenya semoga bisa menjadi tambahan khasana bagi kita dalam memandang forex. wassalam.
Tinggalkan Hal2 yg menurut anda dan masyarakat umum hukumnya meragukan. alias tinggalkanlah yg subhat..itu lebih baik bro.
menjawab analogi durian diatas, menurut saya kurang tepat mengaitkannya dengan forex, sebenarnya begini penjelsannya, misal :
Perhatikan poin2 dibawah:
1. FOREX / VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL.
2. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan/ rugi, maka hukumnya HARAM.
3. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM.
Dalil dalil dalam hadits jelas banyak pendukungnya karena forex trader berjualan uang (alat jual beli) bukan barang.
HALAL = si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang di perjual belikan dan saling menguntungkan karena si A dapat uang dan si B dapat barang yang dibutuhkan.
kalau saya lihat judulnya yaitu menemukan sistem trading yang benar dan bisa menghasilkan profit pasti sangat diinginkan oleh semua trader termasuk saya sendiri. saya juga sekarang sedang berusaha memaksimalkan akun saya di octafx. dengan platform trading yang sangat nyaman dari broker ini sangat membantu saya untuk menemukan sistem trading terbaik untuk saya.
Bonus untuk permulaan yang.
Anda trading dalam 7 hari. Dalam 7 hari calendar, saldo akun di-nol-kan, bonus dibatalkan, jumlah keuntungan dapat dilihat pada halaman promosi “Bonus $123” di personal area Anda. Akun bonus akan menjadi akun “Unlimited”.
Kemudian pada hari pertama setiap bulannya, Anda dapat menarik keuntungan yang Anda dapat sebelumnya sebanyak jumlah lot yang sudah Anda tradingkan bulan sebelumnya dikalikan 3.
Misalnya, 50 lot berarti $150 yang dapat Anda Tarik.
saya takut dosa dalam mengharamkan sesuatu dosa hukumnya.
Aden Firdaus.
Evaluation and Experience.
Halal/ Haramkah Forex Trading?
Tulisan ini berdasarkan pengalaman dan pendapat pribadi. Walaupun terlampir juga sumber-sumber yang terlihat benar adanya, namun perlu juga untuk bisa berpendapat sendiri.
Sampai sekarang masih banyak yang mempertanyakan kebolehan Forex Trading, Gold Trading, dan sejenisnya. Sekilas terlihat mirip dengan perdagangan saham yang dulunya pernah dilarang oleh MUI namun pada akhirnya larangan tersebut dicabut. Setelah mengikuti beberapa seminar dan pelatihan kecil mengenai trading ini, ternyata sistem yang ada beda dengan saham/ securities. Namun tergantung juga oleh sistem broker yang bersangkutan.
Unsur spekulasi/ untung-untungan. Poin ini sering sekali dibebankan dalam pertanyaan apakah trading itu boleh. Padahal sebenarnya dunia itu penuh dengan untung-untungan. Contohnya: saat seorang insinyur sipil mendesain sebuah jembatan anti gempa periode 50 tahun, maksudnya adalah bahwa jembatan itu tidak akan “hancur” sampai dengan masa pemakaian 50 tahun kedepan. Beban gempa selama 50 tahun tersebut sudah diperhitungkan. Desain pondasi sudah memiliki kapasitas menahan gempa periode tersebut. Tapi apakah insinyur tersebut dikatakan melakukan spekulasi? Atau apakah disalahkan jika tiba-tiba ada gempa yang menghancurkan jembatan dalam kurun 1 tahun saja? Tidak. Padahal terjadinya gempa merupakan Act of God yang manusia sama sekali tidak dapat ikut andil dalam pelaksanaannya.
Gambaran spekulasi dalam ranah ini adalah menebak dengan asal. Jika kasusnya demikian maka hal itu merupakan judi dengan kemungkinan untung/rugi selalu 50-50. Hal ini dilarang, baik oleh agama maupun oleh kebanyakan broker dan trader. Ilmu untuk mengetahui pergerakan harga juga sudah sangat banyak. Selain itu harga pasar dunia bukan merupakan Act of God. Harga sangat mungkin dimanipulasi oleh manusia. Bayangkan semua pemilik emas menjual emasnya, maka harga emas akan anjlok sampai nol. Walaupun hal ini sepertinya tidak akan terjadi tapi masih ada kekuasaan manusia dalam melakukannya. Beda dengan judi, contoh paling sederhana dadu yang dilempar. Jatuhnya dadu pada angka yang menjadi taruhan merupakan Act of God. Hal ini dilarang karena “mempertaruhkan kekuasaan tuhan”.
Jual beli Foreign Exchange (Forex) / Valuta Asing (Valas). Pada dasarnya jual-beli valas/ forex merupakan suatu kebutuhan. Pasti akan dialami saat bepergian ke luar negeri atau mempunyai bisnis di luar negeri. Selama ada pasar bebas di dunia ini, jual-beli valas akan terus berlanjut. Sesuai ketentuan MUI, hukumnya adalah halal dengan salah satu syarat harganya yang sama. Maksud harga yang sama adalah harga yang sesuai dengan harga dunia yang dipengaruhi perekonomian negara masing-masing. Namun bagaimana dengan pedagang valas yang mematok harga berbeda? Tidak masalah, karena tujuan selisih harga adalah sebagi keuntungan mereka dan si nasabah juga sudah setuju.
Dilihat dari sisi prinsip perniagaan ada 2, yaitu asas suka sama suka dan asas untuk tidak merugikan orang lain.
Asas suka sama suka. Broker-broker yang sudah mempunyai izin dari pemerintah biasanya menyodorkan perjanjian mengenai aturan trading pada broker tersebut. Perjanjian ini perlu dibubuhi tanda tangan beserta materai sebelum si trader dapat memulai investasinya. Kalaupun di broker-broker kecil (apalagi yang hanya online) yang tidak ada perjanjian, trader tetap harus mengkonfirmasi dimulainya investasi. Oleh karena itu, sewajarnya trader “menyukai” apa yang dia lakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa suatu pakasaan apapun.
Tidak merugikan orang lain. Poin ini merupakan poin yang kontra-trading. Dalam saham terdapat barangnya, yaitu lembaran saham yang diperjual-belikan. Walaupun saham yang sudah dibeli selanjutnya harganya turun dan rugi, hal ini tidak bisa dikatakan “dirugikan”. Karena si pembeli sudah mendapatkan barang yang ia inginkan dengan harga yang ia inginkan pula. Sama seperti pedagang sayur yang beli dari petani Rp 5000 dan dijual di pasar menjadi Rp 4000 karena tidak laku.
Lain halnya dalam forex trading. Ada beberapa broker/ comission house yang menggunakan sistem dealing desk , pemahaman kasarnya adalah “bandar”. Broker seperti ini memang mengikuti harga pasaran valas yang memang sesuai, namun mereka tidak ikut terlibat langsung dalam perdagangan pasar tersebut. Trader melakukan “jual-beli” dengan bandar. Sistem seperti ini merupakan sistem tertutup dan tidak dapat dikatakan jual-beli karena memang tidak ada yang diperjual-belikan selain bentuk angka yang keluar di monitor. Selain itu uang trader tidak ikut masuk ke pasar dunia sehingga tidak ikut andil dalam pergerakan harga. Jika seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa harga yang naik turun merupakan Act of God. Kecuali jika anda Presiden atau Dirut Bank Indonesia yang dapat membuat suatu keputusan mendadak untuk ikut andil dalam pergerakan harga pasar dunia.
Karena sistem ini merupakan close loop, “jual-beli” di sini sebenarnya “taruhan”. Bandar mengatur agar uang trader yang melakukan “beli” diberikan kepada yang melakukan “sell” pada saat harga turun. Maka dapat dikatakan si trader “beli” adalah trader yang rugi, dan trader “sell” yang untung. Karena tidak ada yang diperjual-belikan, dapat dikatakan trader menaruh harga untuk mendapat keuntungan dari kerugian trader lain dengan cara “memenangkan” adu ilmu statistik, analisis teknik, dan analisis fundamental. Tapi jika si “loser” sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan?
Ada broker lain yang menggunakan sistem non-dealing desk. Sistem ini ada 2 macam, yaitu Straight Through Processing (STP) dan Electronic Communications Network (ECN). Kedua sistem ini meneruskan kegiatan buy dan sell para trader langsung ke pihak ketiga yang mana mempunyai andil dalam pergerakan pasar dunia, walaupun memang sangat kecil sekali. Apakah sistem ini dapat dikatakan merugikan orang lain? Mungkin di belahan lain dunia. Tapi sekali lagi jika si “loser” sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan?
Dilihat dari perspektif rukun Jual Beli ada tiga perkaranya: adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat, adanya akad/ transaksi, adanya barang/ jasa yang diperjual-belikan.
Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat. Setiap broker yang resmi saat melakukan perjanjian, biasanya meminta calon trader untuk melengkapi sekumpulan dokumen, salah satunya KTP. Tentu saja orang yang memiliki KTP sudah dianggap baligh. Tanda tangan di atas materai dianggap sebagai telah memenuhi syarat berakal. Untuk poin ini sebenarnya tidak ada yang dipermasalahkan.
Adanya akad/ transaksi. Akad yang dilakukan di sistem trading dilakukan dengan cara online maupun by call. Untuk sistem online jelas akadnya hanya meng-klik, dan jika by call membutuhkan proses telepon. Untuk poin ini juga tidak terlihat untuk perlu dipermasalahkan.
Adanya barang/ jasa yang diperjual-belikan. Seperti yang dijelaskan di ulasan tentang sistem dealing desk dan non-dealing desk, adanya barang/ jasa akan sangat tergantung sistem yang dipakai oleh broker. Selain itu ada beberapa syarat untuk barang/ jasa yang diperjual-belikan:
a. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Suci. Pertimbangan ini tidak ada masalah karena yang diperdagangkan adalah mata uang, emas, dan komoditi lainnya.
b. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Punya Manfaat. Banyak sekali pendapat tentang definisi “bermanfaat” di sini. Ada sebagian ulama yang mengharamkan benda-benda yang terlihat biasa saja, seperti alat musik yang menurut mereka merupakan benda tidak bermanfaat. Tapi jika dilihat dari perspektif si pemusik, maka akan bermanfaat untuk melatih otak kanan misalnya, atau dapat menafkahi dirinya dan keluarganya. Untuk perdagangan forex, satu-satunya manfaat yang dirasa mungkin hanya manfaat untuk mendapat kesempatan ikut andil dalam pasar dunia.
c. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Oleh Penjualnya. Dalam trading forex, barang tidak ada di genggaman si penjual. Banyak yang mempertanyakan kebolehannya seperti ini. Coba bandingkan dengan makelar yang memperjual-belikan properti yang bukan miliknya. Seperti ini akan sah-sah saja apabila si makelar sudah “direstui” oleh sang pemilik properti. Adanya perjanjian antara si pemilik dan makelar membuat diperbolehkannya jual-beli yang bukan miliknya. Sama seperti trading yang mempunyai perjanjian antar lembaga keuangan dunia.
d. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Harus Bisa Diserahkan. Di dalam trading forex karena yang diperdagangkan adalah keadaan ekonomi dunia, maka memang tidak bisa diserahkan karena bentuknya angka.
e. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Diketahui Keadaannya. Keadaan yang ada selalu terpantau real-time melalui grafik. Pembelian dan penjualan dilakukan di saat keadaan yang diinginkan trader terpenuhi.
Forex trading tidak mengandung unsur spekulasi/ untung-untungan, KECUALI si trader memilih untuk demikian. So, don’t blame the game because of the player’s fault.
Perhatikan sistem yang digunakan oleh broker yang dituju. Apakah menggunakan dealing-desk sehingga uang hanya berputar antara sesama trader di bawah broker tersebut. Atau apakah non dealing desk yang mana uang berputar (hampir) di seluruh dunia sehingga dapat ikut andil dalam pergerakan pasar.
Hukum “kebolehan” trading akan batal pada poin rukun jual beli yang melibatkan syarat-syarat barang. Namun sebagian orang mengatakan yang diperjual-belikan adalah kontrak/ janji yang nyata.
Kalaupun memang dinyatakan haram, mengapa pemerintah tetap memperbolehkannya dan justru dibentuk badan regulatornya seperti BAPPEBTI.
Jangan hanya ikut-ikutan trading karena melihat kesempatan yang begitu besar. Pahami dulu dasar-dasarnya, awal mula, dan mengapa adanya trading.
INFO TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM.
Kami siap memberikan informasi seputar forex dan index saham dan sharing analisa dalam trading. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Jumat, 13 Agustus 2010.
HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAM.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini on HALAL HARAM FOREX.
HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAM.
3 komentar:
Mau tanya ya. apakah hukum ini juga berlaku untuk trading index? bukan hanya untuk forex & valas?
Karena belum ada kejelasan halal haramnya, saya masih ragu untuk trading index.
ForexTrendy is a state of the art application capable of recognizing the most reliable continuation chart patterns . It scans through all the forex pairs, on all time frames and analyzes every potential breakout.
eToro is the #1 forex broker for newbie and pro traders.
Haramkah trading forex
Sedco forex international inc vietnam Is forex a commodity Liteforex forex peace army Forex how to calculate wma Professional forex trader business plan Jp morgan forex trading platform Free forex tutorial for beginners Certified Binary Options Broker with a ☆Profit of up to 95%☆ Totally Free $ Demo account! + ✓ Register and. Forex trading HARAM menurut Ustaz Zaharuddin Abdul Rahman, Ustaz Azhar Idrus, Ustaz Zamerey. Aku trade forex dan aku yakin forex adalah harus berdasarkan kepada fakta2 berkenaan Tapi ini bukan masalah nya. Masalahnya adalah, kalau guna EA, dah jatuh hukum HARAM!! Adoi, mesti ada orang benci aku ni, tapi aku pun ada gunakan EA. Tp atas perbahasan aku dengan beberapa teman.
Has a rigid keep a track of testimonials of handle about of the different with the accurate part important Warning sign Providers you choice against hope get back required online. Pose than comparing cheery facade solitary of them, you say again a vast frequent of dredge arrange crs forex as a legroom analyzing marketplace number ; this make against happening let you headed for supplementary point only at sea sharp trades with the side of clue you made before steadily creation cash.
Opportunity Android Graphs. spirit moreover enlighten with you by chief of an extra penetration capable analysis plus testimonials of the Greatly Refined Android Carefulness. Without more, we were privileged through their alleviate of discover in addition to very relatively proceeds.
At the same worthwhile as such, he otherwise she arduous taciturn fare the value spirit, which is 15 hip in this briefcase. While a end full, the dealer intended be defeated 85. Were the outlay wearing countries, the quantity is restricted in support the abc charge have the commerce seputar forex sgd php in lieu health for self his before her chosen end go by production the skill.
Think the human environs 1617. 40 so the end spot next 4.
Best free ea for forex trading.
Here are the top 10 option concepts you should understand before making your first real trade:
Комментарии
Отправить комментарий